Kustomfest 2015 – Zeneos : Powerplant Motorcycles Challenge!


Tak terasa, hampir sebulan lagi gelaran event bagi penggila modifikasi sepeda motor yang dikomandani om lulut akan dimulai. Dan info terakhir seperti tahun-tahun yang lalu, kali ini gelaran Kustomfest 2015 akan menyelenggarakan kegiatan berupa lomba modifikasi dengan judul “KUSTOMFEST 2015 – Zeneos : Powerplant Motorcycles Challenge!” dengan tema “Showin Soul” .

Kompetisi ini berupa rancang bangun motor kustom Café Racer Powerplant Motorcycles yang mengacu pada rancangan sketsa salah satu icon kustom dunia Yaniv Evan dari Powerplant Motorcycles Amerika, yang juga akan datang menjadi juri pada Kustomfest 2015 ini.

kustom-fest-2015

Bagi yang pengen ikutan kegiatan lomba modifikasi ini ada syaratnya. Syarat tersebut adalah sebagai berikut :

  • Seluruh peserta Powerplant Motorcycles Challenge ! KUSTOMFEST 2015 –  Zeneos diwajibkan menggunakan produk Ban ZENEOS (ban depan dan belakang, tipe dan ukuran ban bebas).
  • Peserta dibebaskan menggunakan mesin motor dengan kapasitas mesin sampai dengan 250cc.
  • Kirimkan foto hasil karya motor jadi (bukan sketsa/desain) ke kustomfest@gmail.com dengan batas waktu pengiriman karya maksimal Tanggal 29 September 2015, Seluruh peserta akan memperoleh piagam KUSTOMFEST 2015 –       Zeneos.
  • 5 (Lima) finalis terpilih (akan diumumkan tanggal 1 oktober 2015 ) berhak menampilkan karyanya di KUSTOMFEST 2015 , 3-4 Oktober 2015 , Jogjakarta – Indonesia dan akan di nilai secara langsung oleh Yaniv Evan – Powerplant Motorcycles.
  • Setiap motor finalis harus berfungsi normal dan mengikuti proses scrutineering KUSTOMFEST 2015.

Dan hadiahnya adalah sebagai berikut :

  • JUARA I : Awards KUSTOMFEST 2015 – ZENEOS + Winner Prize + Tiket perjalanan menyaksikan 24th Annual Mooneyes – Yokohama Hot Rod Custom Show (1 Builder Pemenang).
  • JUARA II & III : Awards KUSTOMFEST 2015 – ZENEOS + Winner Prize

Selengkapnya silahkan kunjungi web Kustomfest

kustomfest-zeneos-2015-print-ad

Nah, bagi yang berminat mengikuti monggo… masih ada waktu sebulan untuk mengerjakannya :mrgreen:

Build-Ride-Respect! 😉

Beginilah bentuk setengah jadi rangka Honda Tiger Scrambler


Beginilah, bentuk setengah jadi dari rangka Honda Tiger yang dimodifikasi sub-frame-nya 😀

IMG_20150828_142628

Untuk sambungan-sambungan memang sengaja belum di las penuh, karena masih banyak bagian-bagian kecil yang harus dibuat agar rangka ini menjadi lebih kuat. Tapi setidaknya sudah terlihat bagaimana bentuk akhir dari rangka ini.

IMG_20150828_143052

Mudah-mudahan nanti hasil akhirnya bisa memuaskan. 😀

Demikian cerita saya kali ini, selamat berakhir pekan… 😉

Ternyata susah juga membuat Sub-frame Honda Tiger Scrambler


Perkembangan pembuatan sub-frame Honda Tiger Scrambler sepertinya agak terhambat, ternyata tidak semudah yang dibayangkan. Banyak kendala yang dihadapi dalam pembuatannya.

IMG_20150827_105153

Modal niat dan tekad saja tidaklah cukup 😀

Setelah konstruksi kasar Sub-frame hampir selesai, giliran membuat “kupingan” atau penahan as lengan ayun. Ini juga memerlukan ketelitian dan ketekunan, karena harus membuat potongan dari karton untuk selanjutnya nanti digambar di plat besi dan dipotong sesuai dengan gambar.

IMG_20150827_120557

Memang terkadang, orang hanya melihat hasil… padahal proses menuju hasil itu juga sangat penting. Jadi kesabaran adalah kata kunci. Nikmati prosesnya dan kita lihat nanti hasilnya 😉

Semoga bermanfaat dan menambah wawasan kita bersama….

 

 

Kawasaki KZ200 alias Binter Merzy


Salah satu motor legenda dan favorit para builder/modifikator adalah Kawasaki KZ200 atau dikenal di Indonesia dengan sebutan Binter Merzy.

kz_200_80

Motor ini menggunakan mesin yang terkenal bandel dengan type KZ200, walau untuk saat ini beberapa komponen perlu melakukan perburuan alias “hunting” untuk mendapatkannya dan banyak juga yang melakukan kanibal dari komponen kendaraan lain. Lanjutkan membaca Kawasaki KZ200 alias Binter Merzy

Masih tentang pembuatan Sub-frame Honda Tiger Scrambler


Mari kita lanjutkan kembali cerita tentang pembuatan sub-frame Tiger Scrambler, sekarang beralih ke pembuatan rangka penyangga mesin yang sengaja saya pilih model knock down agar mudah saat service mesin.

wpid-img_20150814_134741.jpg

Pada ujung bawah pipa penyangga sub-frame di buat melengkung dan di las dengan besi penyangga pijakan kaki bawaan rangka. Bagian pipa yang melengkung ini diisi dengan besi padat untuk memperkuat sambungan pipa yang nanti digunakan sebagai lubang baut penyambung rangka seperti gambar berikut. Lanjutkan membaca Masih tentang pembuatan Sub-frame Honda Tiger Scrambler

Arkarna, Thanks! #LoveIndonesiaHateDrugs…


Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun Republik Indonesia yang ke 70, Warner Music Indonesia mempersembahkan single terbaru dari artis internasional yang lagunya pernah menjadi hits di Indonesia, Arkarna. Pada Video ini mereka tampil menyanyikan lagu ciptaan almarhum Gombloh ‘Kebyar-Kebyar’.

Lagu ini ditujukan untuk generasi muda sekaligus sebagai bentuk kampanye melawan narkoba. 😉

#LoveIndonesiaHateDrugs

Priiitttt!!! Regulasi pemerintah tentang pembatasan kecepatan telah disahkan dalam Permenhub nomor :111 tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan


Tercatat, 14 persen kecelakaan yang terjadi pada 2014 disebabkan oleh pelanggaran batas kecepatan berkendara.
image

Menyadari hal ini, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pun akhirnya mengeluarkan aturan batasan kecepatan berkendara.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 111 Tahun 2015.
Dalam Pasal 3 Ayat (1) dan (2) disebutkan bahwa setiap jalan memiliki batas kecepatan paling tinggi yang ditetapkan secara nasional.
Dilanjutkan dalam Ayat (4), ada empat kategori pembatasan kecepatan yang diatur, yakni jalan bebas hambatan, jalan antarkota, jalan di kawasan perkotaan, dan jalan di permukiman.
Untuk di jalan bebas hambatan kecepatan paling tinggi 100 kilometer per jam dan minimal 60 km/jam dalam kondisi arus bebas. Jalan antarkota paling tinggi 80 km/jam, jalan di kawasan perkotaan maksimum 50 km/jam, dan di permukiman maksimum 30 km/jam.
Dijelaskan, jalan bebas hambatan yang dimaksud dalam peraturan tersebut merupakan jalan arteri primer dan kolektor primer. Sedangkan jalan antarkota di antaranya terdiri dari jalan nasional dan jalan provinsi. Jalan perkotaan termasuk jalan nasional, jalan provinsi, dan jalan kabupaten/kota. Terakhir, jalan permukiman yang dimaksud adalah jalan lokal sekunder sebagai bagian dari jalan kota dan kabupaten.
Kemenhub juga telah menentukan sanksi bagi para pelanggar. Sanksi akan dikenakan sesuai dengan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 287 Ayat 5 berupa pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Regulasi ini sangat bertolak belakang dengan promosi produk otomotif yang akhir-akhir ini bersemangat menyuarakan produknya yang berperforma hebat, dna motogp, teknologi balap dan bla,bla,bla yang lain yang secara tidak langsung bisa mempengaruhi cara berkendara konsumen khususnya anak muda.
Mudah-mudahan nanti dalam pelaksanaannya dapat memberikan ketertiban dan kepastian hukum bagi pengendara dan bukan menjadi celah bagi oknum nakal untuk mencari-cari kesalahan.

Posted from WordPress for Android